Senin, 01 Desember 2008


WASPADAI POLITISI BUSUK !!!

Gegap gempita pemilu legislatif (pileg) yang sebentar lagi akan digelar (9 April-pen) banyak diminati oleh berbagai kalangan yang terlibat dalam arena politik di kabupaten Garut. Seiring dengan agenda tersebut banyak calon anggota legislatif (caleg) yang disibukkan dengan aktifitas mengobral janji-janji semu, mulai dari menyebar kartu nama, memasang spanduk, baligho, bahkan sampai masuk ke ruang-ruang majelis ta’lim. Semua moment dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menarik simpati masyarakat dengan memberi angin surga seraya dibumbui retorika yang begitu manis. Ruang-ruang agama pun dipakai untuk mempromosikan diri disertai dengan Jadwal Shalat Sepanjang Masa untuk memberi kesan bahwa caleg yang bersangkutan terkesan Islami. Inilah suatu kondisi yang hari ini mewarnai bulan suci Ramadhan di Kabupaten Garut.

Dengan dipilihnya secara langsung Calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilanjutkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pada tahap-tahap berikutnya pemilihan langsung terhadap gubernur, bupati, dan walikota akan memungkinkan bagi rakyat untuk langsung menentukan sendiri siapa pemimpin publik di semua level pemerintahan pada masa mendatang. Amanat undang-undang (No.12/2003) terhadap partai politik peserta Pemilu untuk membangun mekanisme demokratis dan terbuka pada saat menyusun daftar caleg, jika hal itu dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memungkinkan bagi rakyat untuk dapat terlibat dalam proses seleksi awal terhadap calon wakil rakyat yang diajukan oleh Parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Implementasi dari prinsip penyusunan daftar caleg secara demokratis dan terbuka tersebut dapat dimaknai dengan pelaksanaan uji publik terhadap para caleg sebelum diajukan ke KPU. Uji publik terhadap caleg oleh Parpol sebelum diajukan ke KPU ini penting karena KPU tidak punya kapasitas untuk mengubah nomor urut/komposisi daftar caleg. Padahal daftar caleg bagi parpol ibarat etalase sebuah toko. Ibarat pedagang, jika pengurus Parpol menginginkan dagangannya laku, dalam arti caleg dan partainya dipilih, maka setiap Parpol perlu mengkonfirmasikan pada calon pemilih tentang siapa-siapa caleg yang ia inginkan. Dengan demikian daftar caleg yang disusun oleh Parpol akan dapat memenuhi hukum ekonomi, supply and demand.

Ketika rakyat diberi kesempatan untuk mempertimbangkan siapa caleg yang layak untuk dipilih maka akan ada jaminan bagi rakyat untuk mempunyai jaminan bagi ditemukannya pilihan-pilihan dengan calon legislatif dan eksekutif terbaik dalam Pemilu mendatang. Namun jika prosedur itu tidak dilalui, maka risikonya rakyat akan mendapatkan pilihan-pilihan buruk terhadap para caleg yang harus secara langsung ia pilih. Komplain masyarakat terhadap buruknya kredibilitas dan integritas moral caleg merupakan indikasi dari kemungkinan terjadinya pilihan-pilihan buruk masyarakat pemilih terhadap caleg pada Pemilu 2004. Hal itu sebagai risiko atas tidak diberlakukannya mekanisme demokratis dan terbuka oleh para pengurus parpol ketika menyusun daftar caleg.

Pada kondisi seperti ini masyarakat mesti waspada dalam memberikan pilihan politiknya yang akan menentukan masa depan Garut untuk 5 tahun mendatang. Masyarakat harus jeli, siapa saja yang akan naik di panggung politik, siapa orang tersebut dan seperti apa track record-nya, jangan-jangan terlibat kasus pelanggaran hukum. Apalagi kasus yang masih hangat saat ini yaitu kasus jaringan aspirasi masyarakat (Jasmar) yang melibatkan para anggota DPRD Garut. Alih-alih memikirkan rakyat, yang ada malah memikirkan keselamatan diri sendiri.

Maka dari itu waspadai para politisi busuk yang akan merugikan Garut tercinta ini !!! Pilihlah politisi bersih, jangan memilih politisi busuk!!!

Billahi Taufiq Wal Hidayah,
(Garut, 02 Ramadhan 1429 H)

0 komentar: